Sistem Informasi Desa Adisara

shape
Shape Shape Shape Shape
Blog

SEMAKIN EFEKTIF, PKD DESA ADISARA BERTRANSFORMASI MENJADI PUSKESMAS PEMBANTU

Sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id - Menguatkan Integrasi Layanan Kesehatan Pusat dan Daerah yang salah satu poin di dalamnya adalah upaya mengefektifkan layanan kesehatan di tingkat daerah - desa. Implementasinya adalah Transformasi Pusat Kesehatan Desa (PKD) Desa Adisara menjadi Puskesmas Pembantu (Pustu). Apa saja yang perlu kita ketahui tentang Pustu, simak penjelasannya dibawah ini.


Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran dan Persyaratan Puskesmas Pembantu (Pustu)

Pengertian

Puskesmas Pembantu (Pustu) adalah jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas, yang harus dibina secara berkala oleh Puskesmas.

Tujuan

Tujuan Puskesmas Pembantu (Pustu) adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya.

Fungsi

Fungsi Puskesmas Pembantu (Pustu) adalah untuk menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas, di wilayah kerjanya.

Peran

Peran Puskesmas Pembantu:

Meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja Puskesmas.

Mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan terutama UKM.

Mendukung pelaksanaan kegiatan Posyandu, Imunisasi, KIA, penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain.

Mendukung pelayanan rujukan.

Mendukung pelayanan promotif dan preventif.


Puskesmas Pembantu didirikan dengan perbandingan 1 (satu) Puskesmas Pembantu untuk melayani 2 (dua) sampai 3 (tiga) desa/kelurahan.

Penanggung jawab Puskesmas Pembantu adalah seorang perawat atau Bidan, yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan atas usulan Kepala Puskesmas.

Tenaga minimal di Puskesmas Pembantu terdiri dari 1 (satu) orang perawat dan 1 (satu) orang bidan.

Pendirian Puskesmas Pembantu harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan dan ketenagaan.

Bangunan, prasarana dan peralatan kesehatan di Puskesmas Pembantu harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.

Sumber: Permenkes 75 Tahun 2014