Sistem Informasi Desa Adisara

shape
Shape Shape Shape Shape
Blog

VISI DAN MISI

A. VISI

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa.

Visi Desa Adisara adalah:

"Lempeng Kerjane, Mempeng Pegaweane, Aman Tentrem Masyarakate

B. MISI

Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi Desa tersebut.

Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/diimplementasikan.

Misi Desa Adisara adalah:

  1. Berkomitmen menyelenggarakan Pemerintah Desa yang bersih, transparan, tertib serta berorientasi pada Pelayanan Masyarakat.
  2. Berdaya bersama dengan melibatkan BPD dan Lembaga Desa lainya (LPMD, KPMD, PKK, P2A dan Karang Taruna) dalam melaksanakan Program Program Desa.

C. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Adisara Kecamatan Jatilawang.

Adapun hal tersebut haruslah selaras dengan Visi dan Misi Kepala Desa terpilih.

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai Misi yang Pertama ini antara lain;

  1. Penataan Kembali semua lini dalam Pemerintah Desa untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan kinerja Perangkat Desa sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
  2. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa guna menunjang peningkatan Pelayanan terhadap Masyarakat.

Adapun Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai Misi yang Kedua antara lain;

  1. Menghidupkan dan Meningkatkan Kapasitas Lembaga lembaga Desa, Para Kelompok, Pemuda dan unsur lainya.
  2. Mengikutsertakan secara Proaktif Lembaga lembaga, Kelompok - kelompok baik dari Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perempuan, Karang Taruna, Adat, Agama, Seni Budaya dan lainya dalam kegiatan dan juga dalam musyawarah Desa.

D. ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Dalam era otonomi daerah, setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri dalam untuk mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap Desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Desanya masing-masing.