
Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2025 dapat Anda akses pada
link di bawah ini :
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1FSkNBQalqfOEExUfcPpHNuxcytwauXlI
Mengenal Lebih Dekat tentang APBDes
Istilah APBN, APBD dan APBDes sudah sangat familiar di
lingkungan masyarakat, karena anggaran-anggaran tersebut memiliki peranan
penting dalam jalannya roda pemerintahan serta pembangunan suatu daerah. Selain
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam melaksanakan otonomi
daerah, pemerintah bawahnya yaitu pemerintah desa perlu juga menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang biasanya menyusun oleh
berbagai lembaga dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sudahkah
anda mengenal apa itu APBDes? Jika belum mari kita lanjutkan pembahasan
mengenai apa itu APBDes.
Apa itu APB Desa?
Berdasarkan peraturan yang telah menetap pada pemerintah,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau sering menyebut dengan APBDes yaitu
rencana keuangan tahunan yang terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 31
Desember. Anggaran tersebut terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja
desa, dan pembiayaan yang menetapkan oleh Pemerintah Desa serta Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Karenakan turut menetapkan APBDes, BPD pun
mempunyai tugas dan wewenang tertentu.
Apa saja tugas dan wewenang BPD dalam pengelolaan
APBDesa?
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Pasal 32 Permendagri
110/2016 tercantum 13 tugas BPD, yaitu :
- Menggali
Aspirasi masyarakat
- Menampung
aspirasi masyarakat
- Mengelola
aspirasi masyarakat
- Menyalurkan
aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan
musyawarah BPD
- Menyelenggarakan
musyawarh desa
- Membentuk
panitia pemilihan kepala desa
- Menyelenggarakan
musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa
- Membahas
dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepaala Desa
- Melaksanakan
pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan
evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan
hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa
lainnya
- Melaksanakan
tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63 Permendagri tertulis 13 wewenang BPD, Yaitu :
- Mengadakan
pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi,
- Menyampaikan
aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
- Mengajukan
rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
- Melaksanakan
monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- Meminta
keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah
Desa
- Menyatakan
pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
- Mengawal
aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa
berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
- Menyusun
peraturan tata tertib BPD
- Menyampaikan
laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota
melalui Camat
- Menyusun
dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis
kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan
Pendapatan Belanja Desa
- Mengelola
biaya operasional BPD
- Mengusulkan
pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa,
dan
- Melakukan
kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Setelah mengetahui pengertian dan wewenang lembaga terkait,
timbul pertanyaan lain mengenai fungsi dari APBDes.
Apa saja Fungsi APBDes?
APBDes memiliki fungsi sebagai dokumen resmi yang mempunyai
kekuatan, dimata hukum dan menjamin kelayakan sebuah rencana kegiatan dari segi
anggaran, sehingga dapat mengoptimalkan kelayakan hasil rencana kegiatan secara
teknis. Karena dokumen ini mempunyai kekuatan hukum, maka dokumen ini bersifat
mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait. Untuk melaksanakan
kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, APBDes ini juga menjamin
tersedianya anggaran yang pasti untuk melaksanakan rencana kegiatan. Ini
merupakan suatu alasan mengapa desa perlu membuat APBDes. Setelah mengetahui
pentingnya APBDes, kita juga perlu mengetahui isi dan struktur dari APBDes.
Apa saja isi dan struktur dari APBDes?
Menurut aturan yang terkait, APBDes berisi 3 komponen
penting yaitu :
- Pendapatan
Desa
Mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 72
ayat (1) menjelaskan sumber pendapatan desa terdiri dari :
- Pendapatan
asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi,
gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa.
- Alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Bagian
dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.
- Alokasi
dana desa yang merupakan bagian dari dana berimbangan yang diterima
kabupaten/kota.
- Dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota.
- Bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
- Hibah
dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
- Lain-lain
pendapatan desa yang sah
2. Belanja Desa
Mengacu pada pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, menyebutkan bahwa :
- Belanja
desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan yang disepakati dalam
Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, pemerintah Daerah Provinsi.
- Kebutuhan
pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi, tetapi tidak
terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan
pemberdayaan masyarakat desa.
- Pembiayaan
Desa
Ini eliputi semua penerimaan yang perlu bayar kembali dan
atau pengeluaran yang akan menerima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terbagi
menjadi 2 yaitu penerima pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penerima pembiayaan mencakup 4 poin penting yaitu :
- Sisa
lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
- Pencairan
Dana Cadangan.
- Hasil
penjualan kekayaan desa yang terpisahkan.
- Penerimaan
Pinjaman.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan terdiri dari 3 poin penting
yaitu :
- Pembentukan
dana Cadangan.
- Penyertaan
Modal Desa.
- Pembayaran
Utang.
Itulah sedikit penjelasan tentang APBDes, semoga bermanfaat dan semangat untuk terus membangun Desa. Salam Adisara Sumringah !
