Sistem Informasi Desa Adisara
Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2025 dapat Anda akses pada
link di bawah ini :
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1FSkNBQalqfOEExUfcPpHNuxcytwauXlI
Mengenal Lebih Dekat tentang APBDes
Istilah APBN, APBD dan APBDes sudah sangat familiar di
lingkungan masyarakat, karena anggaran-anggaran tersebut memiliki peranan
penting dalam jalannya roda pemerintahan serta pembangunan suatu daerah. Selain
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam melaksanakan otonomi
daerah, pemerintah bawahnya yaitu pemerintah desa perlu juga menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang biasanya menyusun oleh
berbagai lembaga dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sudahkah
anda mengenal apa itu APBDes? Jika belum mari kita lanjutkan pembahasan
mengenai apa itu APBDes.
Apa itu APB Desa?
Berdasarkan peraturan yang telah menetap pada pemerintah,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau sering menyebut dengan APBDes yaitu
rencana keuangan tahunan yang terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 31
Desember. Anggaran tersebut terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja
desa, dan pembiayaan yang menetapkan oleh Pemerintah Desa serta Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Karenakan turut menetapkan APBDes, BPD pun
mempunyai tugas dan wewenang tertentu.
Apa saja tugas dan wewenang BPD dalam pengelolaan
APBDesa?
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Pasal 32 Permendagri
110/2016 tercantum 13 tugas BPD, yaitu :
Pasal 63 Permendagri tertulis 13 wewenang BPD, Yaitu :
Setelah mengetahui pengertian dan wewenang lembaga terkait,
timbul pertanyaan lain mengenai fungsi dari APBDes.
Apa saja Fungsi APBDes?
APBDes memiliki fungsi sebagai dokumen resmi yang mempunyai
kekuatan, dimata hukum dan menjamin kelayakan sebuah rencana kegiatan dari segi
anggaran, sehingga dapat mengoptimalkan kelayakan hasil rencana kegiatan secara
teknis. Karena dokumen ini mempunyai kekuatan hukum, maka dokumen ini bersifat
mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait. Untuk melaksanakan
kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, APBDes ini juga menjamin
tersedianya anggaran yang pasti untuk melaksanakan rencana kegiatan. Ini
merupakan suatu alasan mengapa desa perlu membuat APBDes. Setelah mengetahui
pentingnya APBDes, kita juga perlu mengetahui isi dan struktur dari APBDes.
Apa saja isi dan struktur dari APBDes?
Menurut aturan yang terkait, APBDes berisi 3 komponen
penting yaitu :
Mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 72
ayat (1) menjelaskan sumber pendapatan desa terdiri dari :
2. Belanja Desa
Mengacu pada pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, menyebutkan bahwa :
Ini eliputi semua penerimaan yang perlu bayar kembali dan
atau pengeluaran yang akan menerima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terbagi
menjadi 2 yaitu penerima pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penerima pembiayaan mencakup 4 poin penting yaitu :
Sedangkan pengeluaran pembiayaan terdiri dari 3 poin penting
yaitu :
Itulah sedikit penjelasan tentang APBDes, semoga bermanfaat dan semangat untuk terus membangun Desa. Salam Adisara Sumringah !