Sistem Informasi Desa Adisara

shape
Shape Shape Shape Shape

REALISASI APBDES TAHUN AJARAN 2024


Penjabaran Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2024 dapat Anda akses pada link di bawah ini :

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1hGnfzLBLnBp3_ZDIuTEhuUA0-W3tgFHU

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 disusun dengan tujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Proses ini dilaksanakan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes), yang menjadi wadah bagi warga untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan desa.

Musdes ini berfungsi sebagai platform yang mempertemukan pemerintah desa dengan seluruh elemen masyarakat, di mana akan dibahas dan dipertanggungjawabkan realisasi APBDes. Dalam musdes ini, dihasilkan Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi dasar hukum bagi pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa selama satu tahun. Kepala Desa berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan pemerintahan desa dalam batas waktu tiga bulan setelah akhir tahun anggaran, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016.

Adapun proses penetapan rancangan Perdes berkenaan dengan realisasi APBDes melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa. Ini merupakan langkah konkret dalam menerapkan Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mewajibkan Kepala Desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat setiap tahunnya. Dengan demikian, semua informasi terkait pengelolaan keuangan desa dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.

Di dalam undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan desa, terdapat tanggung jawab yang diemban untuk mendukung kemakmuran masyarakat secara inklusif, tanpa membedakan latar belakang ekonomi warga. Hasil dan pelaksanaan dari program-program yang ada termuat dalam Perdes Pertanggungjawaban APBDes 2024, yang disusun dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berkelanjutan, dan kesadaran lingkungan. Ini semua bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Rincian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan APBDes dapat ditemukan dalam lampiran Peraturan Desa ini, yang mencakup laporan keuangan, realisasi kegiatan selama periode anggaran, serta daftar program sektoral dan program-program lain yang berkontribusi untuk desa.