Sistem Informasi Desa Adisara
Penjabaran Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2024 dapat Anda akses pada link di bawah ini :
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1hGnfzLBLnBp3_ZDIuTEhuUA0-W3tgFHU
Sebagai bagian dari komitmen
terhadap transparansi dan akuntabilitas, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 disusun
dengan tujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.
Proses ini dilaksanakan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes), yang menjadi
wadah bagi warga untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan
desa.
Musdes ini berfungsi sebagai
platform yang mempertemukan pemerintah desa dengan seluruh elemen masyarakat,
di mana akan dibahas dan dipertanggungjawabkan realisasi APBDes. Dalam musdes
ini, dihasilkan Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi dasar hukum bagi
pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa selama satu tahun. Kepala Desa
berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan pemerintahan desa
dalam batas waktu tiga bulan setelah akhir tahun anggaran, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Permendagri 46 Tahun
2016.
Adapun proses penetapan rancangan
Perdes berkenaan dengan realisasi APBDes melibatkan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) bersama Pemerintah Desa. Ini merupakan langkah konkret dalam menerapkan
Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 20
Tahun 2018 yang mewajibkan Kepala Desa untuk menyampaikan laporan
pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat setiap
tahunnya. Dengan demikian, semua informasi terkait pengelolaan keuangan desa
dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.
Di dalam undang-undang yang
mengatur pengelolaan keuangan desa, terdapat tanggung jawab yang diemban untuk
mendukung kemakmuran masyarakat secara inklusif, tanpa membedakan latar
belakang ekonomi warga. Hasil dan pelaksanaan dari program-program yang ada
termuat dalam Perdes Pertanggungjawaban APBDes 2024, yang disusun dengan
prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berkelanjutan, dan kesadaran
lingkungan. Ini semua bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur,
dan sejahtera.
Rincian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan APBDes dapat ditemukan dalam lampiran Peraturan Desa ini, yang mencakup laporan keuangan, realisasi kegiatan selama periode anggaran, serta daftar program sektoral dan program-program lain yang berkontribusi untuk desa.