Sistem Informasi Desa Adisara
Banyumas - Pemkab Banyumas melaksanakan program penghapusan denda administrasi untuk tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai hari ini. Tunggakan tersebut terhitung dari tahun 1994 hingga 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Kristanta, menjelaskan dengan adanya penghapusan tersebut, masyarakat cukup untuk membayar biaya pokok PBB.
"Masyarakat tinggal membayar pokoknya saja untuk Pajak Bumi dan Bangunan. Selain PBB juga ada penghapusan denda pajak air tanah untuk tunggakan sebelum tahun 2024," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, penghapusan pajak ini dilakukan agar pendapatan daerah meningkat. Penghapusan denda pajak ini akan diberlakukan sejak tanggal 12 Februari hingga 31 Maret 2025.
"Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan penghapusan denda ini, terutama untuk PBB dengan tunggakan dari tahun 1994 sampai tahun 2024. Setidaknya minimal pokok pajak bisa masuk dengan adanya penghapusan denda pajak ini," terangnya
"Pemkab Banyumas memberikan relaksasi penghapusan denda administrasi dalam rangka hari jadi Kabupaten Banyumas," jelasnya.
Pihaknya meminta agar masyarakat yang lupa ataupun memiliki dana minim bisa segera untuk membayarkan PBB. Ini juga upaya Pemkab untuk memberikan keringanan bagi masyarakat.
"Tujuannya salah satunya untuk membantu masyarakat yang mungkin lupa membayar atau pada tahun pajak bersangkutan waktu itu belum ada anggaran. Silahkan mumpung sekarang membayar pokok ketetapan saja," pungkasnya.