Sistem Informasi Desa Adisara
Pengumuman Desa adalah sarana yang digunakan oleh Pemerintah Desa untuk menyajikan informasi terbaru tentang peristiwa, kegiatan, dan berita terkini yang terjadi di Desa Adisara.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua.
Warga Desa Adisara yang kami cintai dan banggakan.
Keterbukaan informasi publik di
tingkat desa semakin menjadi sorotan. Seiring berjalannya waktu, setiap desa di
Indonesia dituntut untuk menerapkan prinsip transparansi yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini penting karena transparansi
merupakan kunci dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Keterbukaan informasi di desa
bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga hak bagi setiap warga negara.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F, setiap orang
berhak memperoleh informasi untuk pengembangan diri dan lingkungan sosial.
Dengan demikian, transparansi menjadi fondasi bagi partisipasi masyarakat sekaligus
tantangan pemerintah desa dalam upaya melaksanakan pembangunan desa.
Berbagai upaya telah dilakukan
untuk mengatasi tantangan tersebut. Beberapa pemerintah daerah telah
menerbitkan pedoman khusus yang mengatur standar layanan informasi publik di
desa. Pedoman ini memberikan panduan bagi desa dalam menyediakan informasi yang
dibutuhkan masyarakat, seperti profil desa, program kegiatan, laporan keuangan,
dan rencana pembangunan.
Teknologi informasi juga berperan
penting dalam mewujudkan desa yang transparan. Banyak desa telah memanfaatkan
website desa untuk mengumumkan informasi publik secara berkala. Dan di Desa
Adisara, kami telah mengemas informasi publik ini tidak hanya terangkum dalam
website desa tetapi juga akun media sosial desa baik seperti facebook, Instagram, youtube
dan tiktok. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi
kapan saja dan di mana saja.
Keterbukaan informasi publik di
desa tidak hanya tentang ketersediaan informasi, tetapi juga tentang kualitas
informasi yang disampaikan. Informasi yang akurat, relevan, dan mudah dipahami
akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dengan demikian, keterbukaan
informasi publik di desa bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi merupakan
langkah strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan
desa. Melalui penerapan prinsip keterbukaan yang baik, diharapkan desa dapat
menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat.
Salam Adisara Sumringah!
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Events Desa adalah sarana yang digunakan oleh Pemerintah Desa untuk menyajikan informasi terbaru tentang acara, kegiatan, dan berita terkini yang terjadi di Desa Adisara.
Penduduk
Keluarga
| # | Aksi | Nama Kegiatan | Lokasi | Pelaksana | Nilai Anggaran | Sumber Dana | Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Detail | PENGASPALAN JALAN RW 01 KADUS 01 | RW 01 | DIAN EKY PRATIWI | Rp. 89.615.000 | PBK KAB BANYUMAS | |
| 2 | Detail | PENGASPALAN JALAN RW 02 KADUS 02 | RW 02 | DIAN EKY PRATIWI | Rp. 101.662.000 | PBK KAB BANYUMAS | |
| 3 | Detail | PENGASPALAN JALAN RW 02 DESA ADISARA (JALAN TEROWONGAN) | RW 02 | DIAN EKY PRATIWI | Rp. 118.100.000 | PBK KAB BANYUMAS | |
| 4 | Detail | PENGASPALAN JALAN RW 03 DESA ADISARA (JALAN TEROWONGAN) | RW 03 | DIAN EKY PRATIWI | Rp. 82.000.000 | PBK KAB BANYUMAS | |
| 5 | Detail | PENGASPALAN JALAN RW 03 KADUS 03 | RW 03 | DIAN EKY PRATIWI | Rp. 149.109.000 | PBK KAB BANYUMAS |
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kasi Pemerintahan
Kasi Kesejahtraan
Kasi Pelayanan
Kaur Keuangan
Kaur Tata Usaha dan Umum
Kaur Perencanaan
Kepala Dusun 1
Kepala Dusun 2